JAKARTA INSIDER - Kabar baik berhembus dari korp kepolisian Republik Indonesia yang akan menghapus tilang manual.
Polisi akan menghapus tilang manual dan menggantikannya dengan ETLE statis dan mobile.
Dengan penerapan ETLE statis dan mobile dan penghapusan tilang manual diharapkan bisa mengindari penyalahgunaan wewenang.
Dikutip dari PMJ News pada Kamis, 22 September 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada 2023 membuat sebuah gebrakan.
Polda Metrojaya berencana untuk menambah 70 titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa wilayah di Jakarta yang belum terpasang kamera ETLE.
Rencana penambahan kamera ETLE tersebut juga dimaksudkan akan menghapus penindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Sinopsis Gangaa 23 September 2022: Ada firasat buruk! Gangaa bermimpi hingga ketakutan
“Secara keseluruhan nanti kalau ruas jalan sudah terawasi, ga boleh ada lagi penilangan manual," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
"Tapi karena ada beberapa ruas yang belum terpasang ETLE, itu kan perlu pengawasan secara manual,” ujar
Selain dengan pemasangan ETLE statis, Ditlantas juga berencana menerapkan ETLE mobile yang dapat dilakukan untuk penindakan hukum lalu lintas.
Baca Juga: Sinopsis Gangaa 23 September 2022: Madhvi khawatir, hubungan Sagar dan Gangaa hancur!
“Nanti kalo ETLE mobile sudah ada, ETLE statis dipasang dimana-mana," tambahnya.
"Nanti kita seluruh wilayah sudah tercover, tidak ada lagi tilang manual,” bebernya.
Artikel Terkait
Viral di medsos video pengeroyokan terhadap seorang pria di Kemang, ini penjelasan Polisi
Gubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa KPK sebagai tersangka korupsi miliaran rupiah Senin depan
Polisi bekuk lima pria bawa senjata tajam dan balok kayu di Rawalumbu Kota Bekasi, ternyata mau lakukan ini
KPK tangkap tangan seorang hakim agung dengan barang bukti lembaran uang asing yang diduga pemberian suap
KPK tahan MS Kepala Bagian Kesra terkait dugaan korupsi Rp21 miliar pembangunan gereja di Kabupaten Mimika