Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang barang siapa memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah, dengan hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun. ***
Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang barang siapa memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah, dengan hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun. ***
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Hotman Paris penyelamat rakyat, inilah deretan kasus yang ditangani Hotman 911
Kirim narkoba lewat jasa pengiriman barang, 3 pengedar diciduk Polda Banten
Seorang pria pengantar makanan cium paksa gadis 19 tahun saat sendirian di rumah, korban trauma berat
Viral di medsos video pengeroyokan terhadap seorang pria di Kemang, ini penjelasan Polisi
Gubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa KPK sebagai tersangka korupsi miliaran rupiah Senin depan