Polisi bekuk lima pria bawa senjata tajam dan balok kayu di Rawalumbu Kota Bekasi, ternyata mau lakukan ini

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 20:01 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah senjata tajam yang hendak dipakai untuk menyerang kelompok pendukung Persija Jakmania oleh lima pria di Bekasi. (PMJ News)
Polisi menunjukkan sejumlah senjata tajam yang hendak dipakai untuk menyerang kelompok pendukung Persija Jakmania oleh lima pria di Bekasi. (PMJ News)

Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang barang siapa memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah, dengan hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X