hukum-kriminal

Usai vonis dijatuhkan, Kapolri perintahkan segera gelar Sidang Etik terhadap Bharada E

Jumat, 17 Februari 2023 | 07:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk segera menggelar sidang etik (KEPP) terhadap Bharada E atau Richard Elizer

Terkait sidang kode etik terhadap Bharada E, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri menerima kembali Richard Eliezer sebagai anggota Polri setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santosa menyebut Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri lantaran hukuman yang ia terima cenderung ringan.

"Ya dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ucap Sugeng lewat keterangan tertulis, Rabu (15/2).

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Polri untuk membuka pintu kepada Bharada E.

Baca Juga: Seorang debt collector tewas dikeroyok saat menagih utang, 10 terduga diamankan Polres Depok

"Kita dorong Polri terima Eliezer karena itu dapat menaikkan citra Polri," kata Sugeng.

Sugeng mengapresiasi putusan Hakim yang memberikan vonis jauh dibawah tuntutan Jaksa mengandung keadilan substantif. Dia menyebut vonis itu berpihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.

"Apa yang dilakukan Hakim adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," terang Sugeng.

"Kemudian nanti untuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik pun sedang dipersiapkan juga. Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administrasi diajukan kepada pimpinan," imbuhnya.

Baca Juga: Viral, terapis anak di Depok jepit kepala balita autis sambil main HP, balita sampai lemas

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

Baca Juga: Perjokian Guru Besar, anggota DPR ini sebut praktik kapitalis semu

Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.

Halaman:

Tags

Terkini