JAKARTA INSIDER - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sudah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan oleh hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis satu tahun enam bulan itu jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun.
Hukuman untuk Bharada E itu dinilai pro dan kontra. Yang pro menganggap sebagai, Bharada E pantas mendapat hukuman ringan.
Sedangkan yang kontra, menganggap Bharada E tetap sebagai pembunuh Brigadir J dengan tidak menolak suruhan Ferdy Sambo.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu membeberkan alasan vonis satu tahun enam bulan buat eksekutor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir dari pmjnews, Kamis (16/2/2023), Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono memaparkan berbagai pertimbangan kenapa putusan majelis hakim ke Bharada E pidana satu tahun enam bulan.
Ini hal yang meringankan vonis Bharada E.
1. Perbuatannya merupakan pelaku yang bekerja sama.
2. Bersikap sopan di persidangan.
3. Belum pernah dihukum
4. Masih berusia muda