hukum-kriminal

Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini

Kamis, 16 Februari 2023 | 09:59 WIB
Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Bridagir J. IPW dorong Polri terima kembali Bharada E di Korps Bhayangkara

JAKARTA INSIDER – Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Bharada E divonis 12 tahun penjara. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkehendak lain.

Ada beberapa hal meringankan, antara lain Bharada E mau menjadi justice collaborator dan keluarga Brigadir J sudah memaafkan tindakannya.

Baca Juga: Bos Wagner Group tak terima kekalahan di Bakhmut, ngamuk dan ancam akan hancurkan tank tempur Leopard Ukraina

Terkait hal ini Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri menerima kembali Richard Eliezer (Bharada E) sebagai anggota Polri setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santosa menyebut Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri lantaran hukuman yang ia terima cenderung ringan.

"Ya dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ucap Sugeng lewat keterangan tertulis, Rabu (15/2).

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Polri untuk membuka pintu kepada Bharada E.

Baca Juga: Tumbangkan Elche, Real Madrid terus pangkas jarak dari Barcelona

"Kita dorong Polri terima Eliezer karena itu dapat menaikkan citra Polri," kata Sugeng.

Sugeng mengapresiasi putusan Hakim yang memberikan vonis jauh dibawah tuntutan Jaksa mengandung keadilan substantif. Dia menyebut vonis itu berpihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.

"Apa yang dilakukan Hakim adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," terang Sugeng.

Tentang keadilan substantif, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga mengungkapkan hal yang sama.

Baca Juga: Viral, terapis anak di Depok jepit kepala balita autis sambil main HP, balita sampai lemas

Halaman:

Tags

Terkini