Sebelumnya, Mahfud bersyukur usai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam video yang diterbitkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2), Mahfud MD tampak bertepuk tangan ketika hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan hakim atas kasus Eliezer ini. Hakim itu punya keberanian," kata Mahfud.
Mahfud menilai hakim telah bertindak objektif dalam membuat putusan. Ia yakin hakim mendengarkan suara masyarakat dan tak terpengaruh pada rongrongan pihak tertentu.
Baginya, vonis hakim terhadap Richard sudah memenuhi aspek logis, berkemanusiaan dan progresif.
"Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus dalam menangani kasus-kasus biasanya penuh tekanan," kata dia.
Selain itu, Mahfud juga memuji konstruksi putusan yang dibuat hakim lantaran sulit dibantah dan berbasis ilmiah. Baginya, masih banyak hakim masih membuat putusan dengan bahasa rumit.
"Saya tak ingin mempengaruhi. Apakah Eliezer banding dan sebagainya, saya lihat putusan hakim hebat. Saya bersama masyarakat yang ingin suarakan kebenaran tentang kasus ini terima kasih kepada hakim," kata dia.***
Artikel Terkait
Ekspresi Bharada E dengar keterangan Sambo, kaget, geleng geleng kepala. Menyiratkan Sambo banyak bohongnya
Ferdy Sambo berharap Bharada E juga dipecat: Jangan cuma saya...
Kala Bharada E membaca surat untuk kekasihnya: Bahagiamu adalah bahagiaku juga
Simpatik dengan pledoi Bharada E, Menko Polhukam Mahfud MD doakan Richard Eliezer agar dapat hukuman ringan...
Tok! Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa