Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 09:59 WIB
Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Bridagir J. IPW dorong Polri terima kembali Bharada E di Korps Bhayangkara
Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Bridagir J. IPW dorong Polri terima kembali Bharada E di Korps Bhayangkara

Sebelumnya, Mahfud bersyukur usai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam video yang diterbitkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2), Mahfud MD tampak bertepuk tangan ketika hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan hakim atas kasus Eliezer ini. Hakim itu punya keberanian," kata Mahfud.

Mahfud menilai hakim telah bertindak objektif dalam membuat putusan. Ia yakin hakim mendengarkan suara masyarakat dan tak terpengaruh pada rongrongan pihak tertentu.

Baginya, vonis hakim terhadap Richard sudah memenuhi aspek logis, berkemanusiaan dan progresif.

Baca Juga: Jatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: Hakim Wahyu adalah perpanjangan tangan Tuhan

"Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus dalam menangani kasus-kasus biasanya penuh tekanan," kata dia.

Selain itu, Mahfud juga memuji konstruksi putusan yang dibuat hakim lantaran sulit dibantah dan berbasis ilmiah. Baginya, masih banyak hakim masih membuat putusan dengan bahasa rumit.

"Saya tak ingin mempengaruhi. Apakah Eliezer banding dan sebagainya, saya lihat putusan hakim hebat. Saya bersama masyarakat yang ingin suarakan kebenaran tentang kasus ini terima kasih kepada hakim," kata dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: CNN TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X