Baca Juga: Perjokian Guru Besar, anggota DPR ini sebut praktik kapitalis semu
"Anak tersebut, inisial RF, usia 2 tahun 10 bulan dan kronologinya bahwa, sang ibu membawa anak tersebut untuk terapi. Karena anak tersebut mengalami ASD atau Autism Spectrum Disorder," kata Ahmad Fuady di Polres Metro Depok, Rabu (15/2/2023).
Polres Metro Depok akan mendalami kasus tersebut dan memanggil orang tua balita dan pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan. Ahmad Fuady menekankan, pihaknya bakal menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.
"Tentu kami akan mengenakan undang-undang perlindungan anak dibawah umur Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014," tegasnya.
Baca Juga: Alasan Fraksi PKS menolak penetapan ONH 2023, belum mencerminkan rasa keadilan
Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 3,5 tahun. Ancaman hukuman yang lebih berat akan menanti jika korban menderita luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan 10 tahun penjara jika korban meninggal dunia.***