JAKARTA INSIDER - Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putusan hukuman 1,5 tahun penjara pada Bharada E ini dibacakan Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023.
Hukuman 1,5 tahun penjara pada Bharada E jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Apakah daging merah penyebab utama asam urat? Ini faktanya
Di mana sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu Imam Santoso.
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Kesal kinerja wasit, Bos Persib desak PT LIB gunakan VAR untuk Liga 1
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan yang dilakukan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Murah banget! Ini bahan alami penumpas asam urat kata dr Zaidul Akbar, cuman pakai 4 rempah ini
Demikian informasi mengenai vonis 1,5 tahun penjara yang diputuskan hakim pada Bharada E.***