Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Sambo mengeklaim bahwa dirinya emosional saat tahu Putri diklaim dilecehkan oleh Brigadir J. Klaim pelecehan membuat Sambo merasa martabatnya telah rusak akibat ulah Brigadir J.
Rasa emosi tersebut pada akhirnya memicu terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J. Berperan sebagai eksekutor dalam penembakan tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca Juga: Duh, Nikita Mirzani kembali dipolisikan karena masalah ini, pelapornya sosok ‘wanita bertato’
Sebetulnya, Sambo mengeklaim bahwa dirinya hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kata ‘hajar Chad’. Hanya saja, Bharada E justru melepaskan tembakan sehingga menewaskan Brigadir J. Sambo lalu menembakan senjata Brigadir J yang telah tewas ke arah berlawanan untuk menyusun skenario baku tembak.
Namun demikian, versi itu dibantah oleh Bharada E dalam persidangan. Bharada E memastikan perintah dari Sambo adalah menembak Brigadir J lewat perkataan, "woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak."
Sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel hari ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Sidang digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikutinya baik dengan datang langsung ke ruang sidang maupun menyaksikan lewat siaran media.
Usai hakim membacakan vonis mati untuk Ferdy Sambo, suasana sidang riuh dengan teriakan pengunjung.***