Baca Juga: Hampir tiap hari Jakarta macet gila, Polisi sebut penyebabnya karena masalah ini
Berikut daftar rincian aset yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dari para tersangka Net89:
- Uang tunai serta perhiasan dan juga barang-barang mewah seperti tas senilai Rp300 juta
- Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta
- Sepeda Brompton seharga Rp770 juta
- Bandana Atta Halilintar yang diperoleh melalui lelang seharga Rp2,2 miliar
- Aset bergerak berupa mobil-mobil mewah senilai Rp7,1 miliar terdiri dari:
- BMW seharga Rp2,7 miliar
- Lexus seharga Rp1,4 miliar
- Tesla seharga Rp1,5 miliar
- Peogeot seharga Rp690 juta
- Aset tidak bergerak berupa lahan serta bangunan seperti rumah dan gedung perkantoran berupa:
- Tanah milik dan atas nama tersangka AA senilai Rp14 miliar
- Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar
- Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar
- Kantor PT SMI di Poris, Tangerang, seharga Rp12 miliar
- Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar
- Mesin Maining Crypto (RIG) beserta komponen lainnya PT CAD senilai Rp500 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.