hukum-kriminal

Update kasus investasi bodong Net89, Polri sita aset Rp 1,2 triliun, jumlah tersangka bertambah jadi 9 orang

Sabtu, 11 Februari 2023 | 17:09 WIB
Ilustrasi. Kasus Robrot Trading Net89 PT SMI, Polri tetapkan 9 tersangka dan sita aset Rp 1,2 trilun

Baca Juga: Hampir tiap hari Jakarta macet gila, Polisi sebut penyebabnya karena masalah ini

Berikut daftar rincian aset yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dari para tersangka Net89:

  1. Uang tunai serta perhiasan dan juga barang-barang mewah seperti tas senilai Rp300 juta
  2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta
  3. Sepeda Brompton seharga Rp770 juta
  4. Bandana Atta Halilintar yang diperoleh melalui lelang seharga Rp2,2 miliar
  5. Aset bergerak berupa mobil-mobil mewah senilai Rp7,1 miliar terdiri dari:

- BMW seharga Rp2,7 miliar

- Lexus seharga Rp1,4 miliar

- Tesla seharga Rp1,5 miliar

- Peogeot seharga Rp690 juta

Baca Juga: Ancam bongkar sifat buruk Ria Ricis, Bunga Zainal: Sifat buruk dia akan terungkap, gua banyak denger...!

  1. Aset tidak bergerak berupa lahan serta bangunan seperti rumah dan gedung perkantoran berupa:

- Tanah milik dan atas nama tersangka AA senilai Rp14 miliar

- Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar

- Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar

- Kantor PT SMI di Poris, Tangerang, seharga Rp12 miliar

- Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar

- Mesin Maining Crypto (RIG) beserta komponen lainnya PT CAD senilai Rp500 miliar.

Baca Juga: Gratis! 15 link Twibbon untuk meriahkan Hari Valentine 14 Februari dengan desain terbaru, download disini

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Halaman:

Tags

Terkini