hukum-kriminal

Status tersangka Hasya Mahasiswa UI akhirnya dicabut. Polda Metro Jaya: Ada ketidaksesuaian adminsitrasi

Senin, 6 Februari 2023 | 20:13 WIB
Rekonstruksi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Hasya Athallah Saputra meninggal dan dijadikan tersangka. Kini Polisi telah mencabut status tersangka tersebut.

Hasya Athallah adalah mahasiswa UI angkatan 2022. Pemuda berusia 18 tahun ini meninggal dalam kecelakaan pada 6 Oktober 2022. Malam itu korban hendak pulang ke kos dengan mengendarai motor.

Sesampai di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadilah kecelakaan.

Informasi awal kejadian, korban tewas tertabrak Pajero yang dikendarai pensiunan polisi yang juga mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Baca Juga: Surat terbuka Sukarno untuk Kiai Haji Mas Masur: Minta hukum yang pasti dalam soal ‘tabir’ (bagian 2)

Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Satlantas Polres Jakarta Selatan. Namun justru dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi malah menetapkan korban sebagai tersangka.

Keluarga alm. Hasya  bahkan menyebut, seperti jatuh tertimpa tangga. Sudah kecelakaan, ditabrak, meninggal, dan masih dicap sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.

Kini, setelah status tersangka Hasya Athallah Saputera dicabut, keluarga merasa.

"Yang sedikit banyak telah membuat keluarga lebih tenang dan lega," kata pengacara keluarga, Gita Paulina, Senin (6/2/2023).

Menurut keluarga, pencabutan status tersangka itu juga memberikan bukti awal adanya harapan terwujudnya keadilan bagi Hasya dan pihak keluarga.

Selain itu, keluarga juga mengungkapkan terima kasih dan mengapresiasi terkait tindakan korektif dai Polda Metro terutama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran beserta jajaran.

Lebih lanjut Gita mengungkapkan, pencabutan status tersangka itu bentuk keseriusan dan realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelaahan kembali dan menjadi titik balik bagi upaya Polda Metro Jaya melakukan rehabilitasi nama baik dr alm Hasya dan keluarga.***

Halaman:

Tags

Terkini