hukum-kriminal

Terbukti poligami dan tak nafkahi anak, Hakim MY diberhentikan dengan tidak hormat. MA: Langgar kode etik

Sabtu, 4 Februari 2023 | 21:04 WIB
Ilustrasi. KY dan MA putuskan Hakim MY diberhentikan dengan tidak hormat

Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor itu secara tidak sengaja. MY pun menyampaikan sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor, namun karena permintaan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, MY kemudian menyetujuinya.

Baca Juga: 4 Jurus jitu hindari orang-orang toxic. Salah satunya dengan mencintai diri sendiri

Dalam persidangan, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut. Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa dia telah menikah kedua kalinya sekaligus meminta izin.

Setelah mendapat izin dari istri pertama, MY kemudian mengurus perizinan poligami ke kantor dinas setempat dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.

Baca Juga: Bukan hanya micin, hindari 7 jenis makanan ini agar otak tidak lemot

Kemudian, pelapor melaporkan perbuatan MY itu kepada KY pada tahun 2021. Dalam persidangan tersebut, hadir pula istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama mereka sebagai saksi.***

Halaman:

Tags

Terkini