Terbukti poligami dan tak nafkahi anak, Hakim MY diberhentikan dengan tidak hormat. MA: Langgar kode etik

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 21:04 WIB
Ilustrasi. KY dan MA putuskan Hakim MY diberhentikan dengan tidak hormat
Ilustrasi. KY dan MA putuskan Hakim MY diberhentikan dengan tidak hormat

JAKARTA INSIDER – Hakim MY harus menelan pil pahit atas perbuatannya yang tak terpuji, menikah lagi dan meningggalkannya pergi.

Dalam pesidangan, Hakim MY terbukti telah melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari istri keduanya, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

Itulah yang membulatkan para hakim dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memecat Hakim MY dengan tidak hormat.  

Baca Juga: Dari kaya raya jadi miskin dalam semalam, Ressa Herlambang: Pernah makan sehari sekali, tidur dilewati tikus

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ yang bertindak selaku ketua majelis dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Jumat (3/2), sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu 4/2/2023.

Selain Taufiq, MKH terdiri atas anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai, serta perwakilan MA, yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.

Dalam pertimbangan MKH, Hakim MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

Baca Juga: Dugaan pelecehan seksual, pelatih dan federasi Snowboard AS digugat tiga atletnya. Terjadi selama 20 tahun!

 Atas tindakan tersebut, MKH menyatakan terlapor MY terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

 Terkait dengan latar belakang, perkara ini berawal ketika Hakim MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur.

Saat itu, pelapor sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu MY. Lalu, MY meminta kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.

Baca Juga: Putin singgung bantuan tank Leopard 2 ke Ukraina, nyatakan akan kembali berperang

MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, bahkan selama persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah.

Karena ingin perceraiannya cepat diputus, pelapor lalu menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.

Halaman:

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Terkini

X