hukum-kriminal

Kota Proklamator tercoreng ulah mantan kader PDIP, korupsi dan otak perampokan

Senin, 30 Januari 2023 | 06:00 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi, saat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju tahanan. (Dok. Polda Jatim)

 

JAKARTA INSIDER - Kota Blitar dikenal sebagai Kota Proklamator. Di kota ini, terdapat makam tokoh besar Proklamator Kemerdekaan Replubik Indonesia dan Presiden pertama, Ir Soekarno.

Di dalam kompleks Makam Proklamator yang diberi nama Astono Muyo, terdapat makam ayahanda R. Soekeni Sosrodihardjo dan ibunda Ida Ayu Nyoman Rai. Lokasi ini merupakan salah satu tujuan utama bagi wisatawan.

Sayang nama besar Kota Proklamator tercoreng oleh ulah kader PDIP yang nota bene dipimpin oleh putri sang Proklamator, Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Ruben Onsu mengisahkan hal mistis yang ia alami, dan bercerita tentang kemampuan indra keenam Bertrand Peto

Samanhudi, mantan Ketua DPRD kota Blitar dan Walikota Blitar dua periode, melakukan tindak pidana korupsi pada 2018 dan menjadi otak dari aksi perampokan rumah dinas Walikota Blitar pada Desember 2022.

Samanhudi menjadi Wali Kota Blitar pada periode 2010-2015, bersama wakilnya Purnawan Buchori. Terpilih kembali untuk periode 2016-2020 bersama wakilnya Santoso, yang saat ini menjabat Walikota Blitar.

Belum lagi masa jabatannya selesai, pada 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 3 Blitar.

Baca Juga: Wali Band rilis lagu baru berjudul 'Kumaha Aing' versi Bahasa Sunda, ini liriknya

Penetapan itu berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018. Setelah sempat dinyatakan DPO, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK pada tanggal 8 Juni 2018 malam hari.

Setelah menjalani pemeriksaan, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh KPK.

Samanhudi dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, dimulai setelah dia menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Didampingi kuasa hukumnya, supir penabrak Selvi datangi Mapolres Cianjur. Kuasa hukum pertanyakan status DPO

Samanhudi selesai menjalani masa hukumanya dan bebas dari Lapas Sragen, pada Oktober 2022.

Halaman:

Tags

Terkini