hukum-kriminal

Praktik sewa rahim dalam program surrogate mother, begini hukumnya di Indonesia

Minggu, 29 Januari 2023 | 21:46 WIB
Ilustrasi. Bagaimana hukum Indonesia mengantur praktik sewa rahim dalam program surrogate mother?

Dalam gestational surrogacy, kehamilan terjadi akibat pemindahan embrio yang diciptakan dengan program "bayi tabung" atau fertilisasi in vitro (IVF), dengan suatu cara tertentu, sehingga anak yang dilahirkan tidak terkait secara genetik dengan sang inang atau "ibu pengganti".

Sementara itu, dalam genetic surrogacy, sang pengganti dijadikan hamil secara alami ataupun artifisial (buatan), tetapi anak yang dilahirkan memiliki keterkaitan genetik dengannya.

Di Amerika Serikat, gestational surrogacy lebih umum daripada genetic surrogacy dan secara hukum dianggap tidak begitu kompleks.

Baca Juga: Viral bayi meninggal usai diberi jamu. Bolehkah bayi minum jamu? Begini kata dokter

Dalam sejarahnya, proses bayi tabung pertama kali dilakukan oleh dokter asal Inggris, yaitu Robert G. Edwards dan Patrick Steptoe pada tahun 1970-an. Namun, saat itu masih banyak ditentang oleh kalangan dokter dan pemuka agama, karena dianggap mengambil peran Tuhan dalam proses penciptaan manusia.

Aturan di Indonesia

Pemerintah Indonesia tegas melarang program surrogate mother atau sewa rahim ini.

Dalam Undang-Undang pasal 127 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.

Penjelasan di dalamnya juga merinci tentang kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari ovum berasal, kemudian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan dan kewenganan, serta adanya fasilitas yang memadai.

Baca Juga: Di balik tren mandi lumpur yang viral, ada bahaya mengintai. Tak hanya penyakit kulit!

Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung.

Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan, termasuk Surrogate Mother, tidak diperbolehkan oleh aturan hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini