hukum-kriminal

PT KAI berdalih pemagaran rumah pemilik ruko untuk lindungi aset negara. Sudah dimediasi tapi diabaikan ..

Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:08 WIB
Agus Setiawan, pemilik ruko di Komplek Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengeluhkan pemagaran halaman oleh PT KAI

Baca Juga: Resep baru, cara membuat Es Creamy tanpa susu yang enak

Terkait dengan alasan bahwa pemilik ruko memiliki sertifikat HGB yang berlaku hingga tahun 2030, Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan lebih dahulu muncul berupa sertifikat hak pengelolaan (SHP).

Menurut dia, di komplek ruko tersebut terdapat 10 ruko namun hanya ruko nomor 5 dan 6 yang belum melakukan kontrak atau kerja sama dengan KAI.

"Ruko lainnya sudah melakukan kerja sama dengan KAI," jelasnya.

Sebelumnya, pemilik rumah toko (ruko) nomor 5 dan 6 di Komplek Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengeluhkan pemagaran halaman parkir.

Pemagaran dilakukan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto pada Kamis pagi.

Baca Juga: Dinas Bina Marga DKI Jakarta pastikan keamanan JPO Kebayoran Lama. Dibuat tak kaku sehingga mudah goyang

"Sebenarnya kami membeli ruko ini kan sudah berikut fasilitas halaman parkir, tapi terus dipagari begini ya kami merasa dirugikan," kata pemilik ruko nomor 5 dan 6 Agus Setiawan di Purwokerto, Kamis sore.

Menurut dia, pemagaran tersebut dilakukan oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto dengan alasan tidak membayar sewa.

Padahal, kata dia, pihaknya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 293 meter persegi sejak membeli ruko tersebut pada tahun 2007 dan berlaku hingga tahun 2030.

"Kami dirugikan, karena kami kan tidak punya perjanjian langsung dengan KAI. Kami membelinya dari developer (pengembang), CV Perkasa yang berlokasi di Pati," jelas Agus didampingi kuasa hukumnya, Teddy Hartanto dan Ici Kurniasih dari Biro Konsultasi dan Pelayanan Hukum (BKPH) "Abdi Kusuma" Purwokerto.

Baca Juga: Setelah setahun ditangguhkan, Meta berjanji akan pulihkan akun Facebook dan Instagram Donald Trump

Terkait dengan hal itu, Agus menginginkan agar PT KAI Daop 5 Purwokerto membongkar pagar tersebut karena pihaknya merasa ada kesewenang-wenangan.

Ia mengaku keberatan atas pemagaran tersebut karena secara kebetulan dua rukonya saat sekarang sedang disewa oleh Samsung dan Hijab Mandjha Ivan Gunawan, sehingga akses mereka terganggu meskipun rukonya tidak ditutup.

Lebih lanjut, dia mengakui jika sebelumnya, pihaknya telah menerima surat peringatan dari PT KAI Daop 5 Purwokerto sebanyak tiga kali.

Halaman:

Tags

Terkini