"Tetapi di situ (surat peringatan) disebutkan bahwa kami diminta untuk mengembalikan lahannya kepada KAI. Saya juga bingung, suratnya enggak nyambung, diminta mengembalikan, padahal kami memiliki sertifikat HGB yang berlaku sampai 7 Februari 2030, bagaimana kami harus mengembalikan," kata Agus.
Sementara itu, kuasa hukum dari pemilik ruko, Teddy Hartanto mengatakan jika PT KAI Daop 5 Purwokerto tidak memberikan respons atas keluhan kliennya yang meminta agar pagar tersebut dibongkar, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Upaya hukum yang kami lakukan dapat berupa perdata dan pidana," tegasnya.***
Artikel Terkait
Puncak libur Natal 2022, PT KAI layani 154 ribu pelanggan yang gunakan kereta api jarak jauh pada H-2
Cek kelompok mana saja yang mendapat penawaran menarik diskon dari PT KAI. Ternyata wartawan dapat juga loh!
Ada apa dengan PT KAI hingga ada seruan kenakan pita hitam untuk pegawai PT KAI? Pray for justice and honesty
Sesudah seruan kenakan pita hitam tanda berkabung untuk pegawai PT KAI, kini ada akun palsu 'serang' PT KAI
Tanggapi postingan pray for justice and honesty, PT KAI bantah adanya kenaikan tiket kereta api jarak jauh...