PT KAI berdalih pemagaran rumah pemilik ruko untuk lindungi aset negara. Sudah dimediasi tapi diabaikan ..

photo author
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:08 WIB
Agus Setiawan, pemilik ruko di Komplek Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengeluhkan pemagaran halaman oleh PT KAI
Agus Setiawan, pemilik ruko di Komplek Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengeluhkan pemagaran halaman oleh PT KAI

"Tetapi di situ (surat peringatan) disebutkan bahwa kami diminta untuk mengembalikan lahannya kepada KAI. Saya juga bingung, suratnya enggak nyambung, diminta mengembalikan, padahal kami memiliki sertifikat HGB yang berlaku sampai 7 Februari 2030, bagaimana kami harus mengembalikan," kata Agus.

Sementara itu, kuasa hukum dari pemilik ruko, Teddy Hartanto mengatakan jika PT KAI Daop 5 Purwokerto tidak memberikan respons atas keluhan kliennya yang meminta agar pagar tersebut dibongkar, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Upaya hukum yang kami lakukan dapat berupa perdata dan pidana," tegasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X