Atas keterlibatannya membantu perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanudi dijerat dengan pasal 365 jo pasal 66 KUHP. Saat ini polisi masih mengejar 2 pelaku lain. Yaitu, Okky dan Medi.
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yang menjadi pelaku lapangan.***