hukum-kriminal

Virendy Marjefy, mahasiswa Unhas meninggal saat Diksar Mapala, keluarganya minta bantuan hukum LKBH Makassar

Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:54 WIB
Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar ( dua dari kiri) mendampingi pihak keluarga korban diksar mapala, mendiang Virendy Marjefy, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas angkatan 2021.

 

JAKARTA INSIDER – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak Kepolisian Resort (Polres) Maros untuk memeriksa Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) beserta Dekan Fakultas Teknik atas kematian mahasiswa fakultas teknik, Virendy Marjefy (19) saat pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) baru baru ini.

"Selama ini memang kami tidak mendapatkan simpati dari pihak kampus, terkhusus Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas," ujar James Leonard Alanus Wehantau (61), Jumat siang (27/1).

James Leonard adalah bapak dari mendiang Virendy Marjefy,  mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas angkatan 2021 yang meninggal saat menjalani diksar Mapala Teknik Unhas, pada Jum'at sore (27/1), keluarga korban sengaja datang ke kantor LKBH Makassar di bilangan Jalan Bawakaraeng, untuk meminta bantuan hukum atas kasus anaknya.

Baca Juga: Parah! Kualitas udara di Jakarta sempat jadi yang terburuk di dunia

"Simpati yang tak ada, itulah kami mendesak ke .penyidik Polres Maros agar memeriksa juga Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhad, baik sebagai penanggungjawab kegiatan, menaungi setiap nasib mahasiswa selama kuliah, dan bertanggung jawab dalam pembinaan kegiatan mahasiswa yang tertuang dalam statuta kampus," ujar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL,  Direktur LKBH Makassar saat menerima keluarga korban meninggal.

Pihak keluarga korban sampai berita ini diturunkan belum menerima sepeser pun santunan dari pihak kampus, bahkan bentuk belasungkawa apapun yang disampaikan secara resmi dari Unhas ke rumah duka sampai saat jasad telah dikebumikan di pekuburan Pannara, pun tidak ada dari rektorat.

"Tidak ada pak santunan, bahkan ucapan bela sungkawa pun tidak ada secara resmi. Inilah yang kami herankan, bahkan dalam membantu proses pemakaman, saat di Rumah Sakit Grestelina tak satupun yang datang ke kami mengkonfirmasi, atau untuk hanya sekedar menanyakan kabar," tutur James Leonard Alanus Wehantau yang sehari-hari berprofesi sebagai jurnalis dan pimpinan media.

Baca Juga: Vaksin campak sekaligus booster COVID-19 apakah boleh? Begini penjelasan dokter

Lebih lanjut disampaikan Pengacara Sirul Haq, pihaknya dan keluarga korban telah berkomunikasi dengan Kasatreskrim Polres Maros dan Kanitreskrim Polres Maros untuk menekankan proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional, tanpa ada keberpihakan.

"Kami memang mau melaporkan penyidik ini ke Propam Polda Sulsel, karena ada yang ganjal dalam komunikasi, pemberian informasi dan khusus saat otopsi, pihak keluarga tidak dilibatkan aktif dalam proses, hanya jadi penonton diluar saja. Setelah saat ingin dikuburkan, kembali kami dipanggil," ujar James Leonard Alanus Wehantau.

"Kami sudah koordinasi, secepatnya kami menunggu kabar penyidik, kapan mau bertemu keluarga korban dan kuasa hukum, banyak fakta hukum yang kami ingin kasih dan mendesak semua yang terlibat ditangkap dan dipenjarakan," tandas Muhammad Sirul Haq.

Baca Juga: GIGI merayakan 29 tahun berkarya lewat konser “GIGI - Free Your Soul Live In Jakarta”. Intip persiapannya

Pihak keluarga korban yang saat ini didampingi LKBH Makassar akan meminta pertanggung jawaban hukum dan ganti kerugian, karena yang paling bertanggung jawab adalah pihak institusi pendidikan kampus merdeka Universitas Hasanuddin, dalam hal ini Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas.***

Tags

Terkini