"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Bharada E melanjutkan pleidoi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lalu pada sidang lanjutan, Rabu kemarin, Bharada E diberikan kesempatan untuk pembacaan surat pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.***