JAKARTA INSIDER - Perkara pembunuhan berencana salah seorang anggota kepolisian yakni Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat, telah mencapai tahap tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, telah ditetapkan empat orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Keempat terdakwa telah dibacakan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Puan Maharani: Belum tentu saya dicalonkan sebagai presiden
Namun tuntutan hukuman tersebut menimbulkan banjirnya kritikan oleh masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia merasa tuntutan hukuman yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut tidaklah adil.
Salah satu tuntutan hukuman yang menjadi sorotan adalah tuntutan hukuman yang diberikan kepada otak dari pembunuhan berencana ini yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dikomentari tanam padi kok maju, Puan Maharani: Itu teknik baru
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menetapkan tuntutan hukuman kepada Ferdy Sambo adalah dengan hukuman penjara seumur hidup dengan tidak adanya hal-hal yang dapat meringankan.
Tentunya tuntutan hukuman tersebut dirasa kurang pas atas kejahatan dan besarnya dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut.
Masyarakat Indonesia menilai Ferdy Sambo harusnya di tuntut dengan hukuman maksimal dari pasal yang ia langgar yakni hukuman mati.
Baca Juga: Partai Demokrat dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah
Tentunya tuntutan tersebut menimbulkan banyak reaksi, salah satunya adalah dari pengacara atau kuasa hukum korban Brigadir J yakni L. Martin Lukas Simanjuntak atau bang Martin.
Dalam video podcast pada kanal YouTube @Abraham Samad SPEAK UP yang diunggah pada (18/01/2023), kuasa hukum Brigadir J yakni bang Martin mengungkapkan tanggapannya atas tuntutan hukum yang diterima oleh Ferdy Sambo.