Bang Martin ketika ditanya oleh host pada podcast tersebut terkait dengan tuntutan hukum yang diterima oleh Ferdy Sambo apakah sudah sesuai atau tidak, dirinya menjawab bahwa seharusnya Ferdy Sambo bisa dituntut dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Baca Juga: Denny Darko: PDIP dihadapkan dengan buah Simalakama, harus usung Puan atau Ganjar?
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum kurang memiliki keberanian untuk menjatuhkan tuntutan hukuman maksima yakni hukuman mati, padahal ada kans yang sangat terbuka untuk menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal tersebut.
Bang Martin juga menjelaskan bahwa kenapa dirinya menyayangkan kurangnya keberanian dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.
"Karena pada aturan Pelaksanaan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, apabila tidak ada hal yang dapat meringankan pada kasus tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum bisa untuk menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal dari pasal yang dilanggar," ungkap bang Martin.
Bang Martin juga tidak lupa untuk memberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus perkara ini.
Tentunya kasus perkara ini masih dalam tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum, hukuman pasti yang akan diterima oleh para terdakwa akan diputuskan oleh Hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.***
Artikel Terkait
Pelaku pemerkosa siswi SMA di Lahat dihukum 10 bulan penjara, begini tanggapan Hotman Paris
Tiga tokoh yang namanya pasti ada di kertas suara pada pilpres 2024 menurut ramalan Denny Darko
Denny Darko: Anies Baswedan akan kehilangan suara dalam pemilu 2024 jika dua tokoh ini bersatu.
Denny Darko: Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto akan menguasai pilpres 2024.
Iwan Bule akui satu hal yang belum terpenuhi selama menjabat sebagai ketua PSSI