Namun, dari semua tuntutan yang diajukan, terdapat satu yang tidak disetujui oleh persusahaan. Hal itu terkait permintaan untuk diaktifkannya kembali pekerja yang telah diputus kontrak kerjanya.
"Jadi begitu keluar tuntutan yang sudah dalam bentuk surat itu sudah direspons oleh perusahaan, dimediasi oleh Kapolres," jelasnya.
"Semua tuntutan sudah disetujui oleh perusahaan kecuali satu yang belum yakni permintaan perekrutan kembali tenaga kerja yang sudah diputus kontraknya."
Lebih lanjut, dia menuturkan, untuk satu poin tuntutan pekerja, pihak perusahaan masih menunggu hasil mediasi dengan pihak Disnaker Morowali Utara tanggal 16 Januari.
Namun belum sampai hasil mediasi keluar, lanjut dia, para pekerja sudah melakukan mogok kerja dan tindakan anarkis yang menyebabkan dua orang tewas.***