Selanjutnya keuntungan yang dijanjikan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya.
Tanpa ragu, korban pun memberikan kartu kredit kepada tersangka SW serta kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps.
Lagi lagi investasi masih berjalan mulus tanpa kendala apapun, hingga akhirnya pada Agustus 2019 tersangka kembali menawarkan investasi dalam bentuk investasi pegadaian. D
Dan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen perbulan dengan periode investasi selama 6 bulan. Bila investasi berakhir, tersangka menjanjikan modal investasi akan dikembalikan 100 persen.
Tersangka SW juga memberikan kwitansi dengan logo Double Dipps yang dibuat secara ilegal di toko percetakan.
Selanjutnya tersangka kembali menawarkan investasi kepada korban VS dan istrinya pada Maret 2021 dengan nama investasi koperasi.
Kali ini periode investasi selama tiga bulan dan tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen perbulan.
Baru pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk investasi pegadaian dan investasi koperasi.
Lalu pada bulan Maret 2022 pembayaran juga macet untuk investasi Double Dipps.
Dan pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kartu kredit dengan menggunakan uang pribadi.
Akibat perbuatannya, tersangka SW disangkakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan tersangka IA disangkakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.***