Kombes Dirmanto menuturkan pihaknya berjanji apabila sudah ada hasil visum akan disampaikan lebih lanjut.
“Itu dikenakan Undang-undang KDRT, undang-undang nomor 23 tahun 2004,” kata Kombes Dirmanto.
“Kemungkinan besar, eee ini kita kenakan pasal 44 disini ya. Pasal 44 undang-undang KDRT,” tutur Kombes Dirmanto.
“Ya ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kombes Dirmanto.***