hukum-kriminal

Tidak dilengkapi surat tugas sah, hakim perbolehkan saksi ahli Firman Wijaya beri keterangan untuk Ricky Rizal

Rabu, 4 Januari 2023 | 13:02 WIB
Terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kompas TV)

JAKARTA INSIDER - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan keberatan atas kehadiran salah satu saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Firman Wijaya yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal. 

Saat awal persidangan, Firman diminta untuk melampirkan surat tugas hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini Rabu (4/1/2023).

Namun Firman tidak dapat memberikan secara fisik, melainkan berada di ponselnya dan belum dicetak.

Baca Juga: Fajar Sadboy dikabarkan meninggal dunia, warganet turut berduka, simak faktanya di sini

"Seyogyanya yang kami paham, setiap ahli yang kita hadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan, apalagi bapak seorang ahli, dosen, dan bahkan dekan di salah satu universitas, tentunya dalam memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas. Sehingga, dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Firman lantas meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa, dan kemudian menunjukkan surat tugasnya yang masih dalam bentuk digital.

Baca Juga: Meningkat dibanding tahun lalu, Zulpan sebut ada 6.306 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Lilin Jaya 2022

"Pertama, saya minta maaf. Saya sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5 Januari, jadi administrasi memang belum, tapi suratnya sudah ada (di ponsel)," ucap Firman.

Jaksa kembali menyatakan keberatan soal surat tugas yang diperlihatkan Firman lantaran tidak menunjukkan identitas terdakwa yang akan dibela dalam persidangan.

Baca Juga: Tentara muslim Ukraina: Kami berdoa dan berjuang dengan Allah SWT untuk kemenangan Ukraina!

"Kami tetap menolak terhadap kehadiran beliau," sahut jaksa.

Namun majelis hakim menengahi dengan menyatakan bahwa Firman dihadirkan oleh pihak terdakwa Ricky Rizal, sehingga Firman akan memberikan keterangan untuk terdakwa Ricky.

"Memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa, tapi yang menghadirkan tim penasihat hukum terdakwa, jadi kami menganggap untuk menerima," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.***

Tags

Terkini