Masyarakat yang melakukan penerbangan perlu mengetahui bahwa bercanda terkait bom di Bandara Malaysia dan juga Indonesia termasuk hal yang dilarang dan memiliki aturan.
Beruntung, WNI tersebut akhirnya telah dibebaskan usai membayar denda dan didampingi oleh kuasa hukum dari KJRI.***