Alasannya, partai buruh menilai penerbitan Perppu sudah sesuai dengan kedaruratan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kaum buruh menilai jika UU Cipta Kerja kembali dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka hasilnya akan sama saja.
Penilaian tersebut, didasarkan atas beberapa kebijakan yang diambil oleh DPR ketika mengesahkan UU Cipta Kerja, tidak menyerap aspirasi dari kaum buruh.
Kedua, kemenangan partai buruh dan serikat buruh dalam uji formil UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, memberi waktu 2 tahun kepada pembuatan undang-undang untuk melakukan perbaikan.***