Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:
1) Presiden RI untuk memberhentikan Mayjen (Purn) Ahmad Marzuki dalam jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagai Staf Ahli Kemendagri RI;
2) Presiden RI dan Mendagri RI untuk menghentikan upaya – upaya penyelundupan dwi fungsi TNI maupun POLRI melalui pengisian kekosongan jabatan kepala daerah;
3) Segera menerbitkan peraturan pelaksana tentang pengisian kekosongan jabatan kepala daerah untuk menjamin proses penunjukkan penjabat kepala daerah berdasarkan prinsip – prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.***