hukum-kriminal

Ketua Komnas HAM: Jika KUHP baru dipakai, otak pelanggaran HAM berat bakal sulit diproses hukum dan dibui!

Rabu, 28 Desember 2022 | 14:47 WIB
Tragedi Kanjuruhan salah satu pelanggaran HAM berat yang masih menyisakan ketidakadilan bagi para korban (infokanjuruhan)

 

JAKARTA INSIDER - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro ikut menyoroti KUHP dari perspektif HAM.

"Apakah KUHP ini nantinya dapat menciptakan suatu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM? Dan yang kedua, apakah KUHP yang baru nanti akan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM?", ujar Atnike.

Saat menjadi narasumber Diskusi Akhir Tahun: 'Kupas Tuntas Pasal-Pasal Kontroversi KUHP' yang diselenggarakan secara daring oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Selasa (27/12/2022), dikatakan Atnike, terdapat empat isu yang banyak disorot oleh masyarakat.

Baca Juga: Kementerian PPPA kutuk keras penganiayaan seorang bapak terhadap anak kandungnya yang videonya viral

Pertama, bagaimana mandat dari Komnas HAM untuk menjadi penyelidik lembaga yang melakukan pelanggaran HAM berat.

Kedua, terkait hukuman mati, ketiga, terkait kebebasan berekspresi dan keempat tentang kebebasan beragama.

Atnike mencermati ditariknya pasal dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ke dalam KUHP.

"Mengubah besarnya hukuman maksimum dan minimum terhadap terpidana yang melakukan atau terdakwa yang diduga melakukan pelanggaran HAM yang berat, yang tadinya 10 tahun di dalam undang undang 26, sekarang paling rendah hanya 5 tahun," ujarnya.

Baca Juga: BNPB dan pihak terkait terus melakukan modifikasi cuaca. Tangkal badai yang akan terjadi di area Jabodetabek?

Selanjutnya, Atnike mengatakan KUHP juga menghilangkan prinsip atau konsep tanggung jawab komando atau tanggung jawab atasan yang ada di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Nanti pembuktian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat itu nanti sulit sekali. Yang akan menjadi terdakwa atau terpidana nantinya akan lebih banyak pada pelaku-pelaku di tingkat lapangan. Padahal dalam berbagai kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat, itu merupakan tindakan yang melibatkan sistem atau organisasi atau jenjang komando kebijakan dari atasan," jelasnya.

Penerapan hukuman mati turut menjadi perhatian. Atnike menyinggung dalam hukum HAM internasional, hak atas hidup termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Halaman:

Tags

Terkini