JAKARTA INSIDER - Belasan korban penipuan Doni Salmanan ngamuk kecewa aset Doni Salaman disita Negara, bukan diberikan kepada para korban.
Belasan korban Doni Salmanan tersebut terlihat memenuhi ruang sidang dan memprotes putusan hakim pengadilan Bale Bandung.
Yang mana hakim memvonis Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun dan denda Rp1 miliar, dan uang hasil penipuan disita Negara.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram @faktanyagoogle pada Jum’at (16/12/2022) menunjukkan belasan korban penipuan Doni Salmanan berteriak di ruang sidang.
Baca Juga: Raffi Ahmad silahturahmi bersama KSAD Dudung Abdurachman, dalam rangka ini
“Sampe kayak gini, sampe kemarin pembelaan dari melawan jaksa semua itu dari hakim anggota kami tahu,” kata korban penipuan.
“Kalau tidak bisa membalas dari jaksa, jangan jadi pengacara,” kata korban penipuan
“Pantes teman-teman saya tidak mau ini melapor karena ini, gara-gara ini keadilan hancur,” tutur korban penipuan.
Korban penipuan menilai hakim tidak adil dan tidak melayani rakyat dengan baik.
Baca Juga: Pemilu 2024, PPP optimis lolos ambang batas parlemen
Korban penipuan Doni Salmanan beranggapan bahwa hakim telah dibayar oleh Doni Salmanan, tutur korban penipuan.
“Mama gua udah mati, bapak gua udah tua, gua pengangguran jadi tukang ojek. Gara-gara si Doni Salmanan,” kata korban penipuan.
Unggahan tersebut mendapat respon dari netizen di laman komentar postingan tersebut.