hukum-kriminal

DPR RI setujui RUU Pengesahan Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Ektradisi Burononan menjadi UU

Kamis, 15 Desember 2022 | 13:15 WIB
Ilustrasi buronan / RUU Pengesahan Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Ektradisi Burononan menjadi UU akhirnya disetujui DPR RI. (Pixabay)

JAKARTA INSIDER - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU).

RUU ini tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Wow, inilah koleksi private jet mewah nan mahal milik 10 pesepak bola top dunia, Part 2

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR RI.

Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya mengatakan bahwa pihaknya memandang penting pengesahan RUU tersebut sehingga dapat berguna bagi kepentingan negara maupun masyarakat umum.

Khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.

RUU tersebut sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Singapura.

Baca Juga: Belajar dari ulama, minta kepada Allah Ta'ala meski hal yang remeh

"Yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly berharap dengan disahkannya RUU tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia.

Khususnya dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.

Dia menyebut kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara RI dan Singapura yang didukung aspek geografis, konektivitas dan posisi penting Singapura di kawasan Asia tenggara.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang dapat membuat payudara cepat kendur

Hal ini merupakan beberapa faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini