"Sebetulnya bisa aja Dewan Pers memutuskan dicabut, tapi kan saya prematur, saya harus mendapatkan dokumen bukti. Kalau bicara garis besarnya Dewan Pers akan dengan tegas kalau memang terbukti dan sudah terbukti maka tentunya akan mencabut surat uji kompetensinya. Sehingga clear dipertanggungjawabkan, jadi asas taat hukum kami patuhi, kami lagi berproses," tuturnya.
Jawaban Iptu Umbaran
Sebagai informasi, Umbaran dikenal sebagai seorang wartawan yang bekerja di salah satu stasiun TV nasional yaitu TVRI.
Akan tetapi, saat ini Umbaran telah menjadi seorang perwira polri yang memiliki jabatan. Oleh karena itu ia pun telah melepaskan profesinya sebagai jurnalis.
"Mutasi itu wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota. Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," ucap Umbaran Wibowo kepada wartawan.
Iptu Umbaran Wibowo, mantan wartawan TV ini juga tercatat sebagai Kapolsek Kradenan termuda di Polres Blora.***