hukum-kriminal

Kapolsek Kradenan bersatus wartawan madya, Dewan Pers bersuara. Mabes Polri Koordinasi dengan Polda Jateng

Kamis, 15 Desember 2022 | 09:30 WIB
Iptu Umbaran Wibowo, Kapolsek Kradenan, mantan kontributor TVRI berstatus wartawan madya

Baca Juga: Ronaldo berlatih di pusat latihan Real Madrid. Apakah Ronaldo comeback?

Terkait dengan pencopotan itu, Dedi mengatakan, "Semuanya masih dikomunikasikan terlebih dahulu karena dalam sistem kepolisian, rotasi jabatan setiap anggota Polri harus melalui proses asesmen."

Terkait dengan apakah anggota Polri yang bertugas sebagai intel menjadi wartawan, mengingat Dewan Pers menyayangkan pihak kepolisian membiarkan anggotanya rangkap jabatan sebagai jurnalis, menurut Dedi, hal itu harus dipastikan terlebih dahulu oleh Wakapolda Jawa Tengah, apakah betul Iptu Umbaran rangkap jabatan.

Dewan Pers buka suara

Dewan Pers buka suara terkait Kapolsek Kradenan Blora Iptu Umbaran, yang merupakan wartawan kontributor TV. Dewan Pers menyebut Umbaran sebelumnya dinyatakan lulus uji kompetensi wartawan (UKW) tingkat Madya.

Baca Juga: Pemilu 2024, Gerindra dan PKB memilih nomor lama PKB. Cak Imin: Efektif dan efisien

"Sudah (lulus), Madya. Jadi saya tidak dalam posisi menolak ketika peserta sudah dinyatakan lulus oleh lembaga ujinya, kemudian karena sudah lulus maka konsekuensinya dia harus mendapatkan sertifikat UKW-nya," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, melansir dari detik.com.

Agung menjelaskan tingkat wartawan terbagi menjadi tiga, di mana sertifikat lulus UKW pada masing-masing tingkatan tidak memiliki masa kedaluwarsa. Jadi, menurut Agung, sertifikat yang dimiliki Iptu Umbaran sebagai wartawan madya saat ini masih berlaku.

"Masih. Jadi masa berlaku itu tidak ada kedaluwarsanya, misalnya dari Muda, Madya, Utama. Kan ada tingkatan, misal setelah lulus dinyatakan dari Muda, maka orang yang mengikuti misal Madya setelah 2-3 tahun ikut ujian lagi, dari Madya 2-3 tahun kurang lebih mau ikut Utama bisa ujian lagi. Tapi setelah Muda nggak mau ikut ujian lagi, tetap sertifikat Muda-nya masih berlaku selamanya," tuturnya.

Baca Juga: Kisah Nabi Musa As dan Nabi Khidir As, pertemuan luar biasa yang kaya pelajaran

Agung mengatakan Iptu Umbaran lulus UKW melalui lembaga uji persatuan wartawan Indonesia (PWI). Agung menyebut dalam tahapan pihaknya baru akan mengeluarkan sertifikat UKW setelah lembaga uji melaporkan hasil kegiatan pengujian yang telah dilakukan.

"Persoalan bahwa tadi Kenapa Dewan Pers kelolosan, saya tanpa tidak mau dikomentar, sekali lagi Dewan Pers itu kan bukan lembaga uji, lembaga uji itu PWI. PWI melakukan uji kompetensi, kami mengawasi ujiannya, setelah itu prosesnya kan lulus tidak lulus itu ada di PWI lembaga uji," kata Agung.

"Setelah PWI menyatakan lulus maka selanjutnya lembaga uji menyampaikan laporan kepada Dewan Pers mengingatkan bawa lembaga uji sudah melakukan kegiatan ujian dari kapan sampai kapan, pesertanya sekian, yang lulus sekian, maka mohon segera ditertibkan sertifikatnya. Apa yang dilakukan Dewan Pers? Dewan Pers mengingatkan memastikan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan secara administratif pelaksana dan secara administratif peserta clear. Itulah Dewan Pers keluarkan sertifikat UKW," sambungnya.

Baca Juga: Sule tak hadiri acara ulang tahun pertama Adzam, ternyata ini alasannya ...

Lebih lanjut Agung mengatakan pihaknya perlu mendapatkan penjelasan dan bukti sebelum mengambil keputusan untuk mencabut status wartawan Umbaran. Menurutnya, hal ini diperlukan agar dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Tags

Terkini