Beberapa denda yang belum dieksekusi itu dipengaruhi faktor bahwa proses eksekusi keputusan hukum, terutama kasus perdata, merupakan wewenang ketua pengadilan negeri.
Dia memastikan KLHK akan terus mendorong percepatan eksekusi putusan hukum itu, salah satunya dengan mengirimkan surat permohonan kepada pengadilan negeri.***