hukum-kriminal

Polisi masih cari tersangka E, pemilik CV Samudera Chemical pengoplos bahan baku obat sirop

Selasa, 29 November 2022 | 21:59 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat memberikan keterangan pers

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/11/2022), mengatakan, kasus obat sirop anak penyebab gagal ginjal akut, diperkirakan akan menyeret tersangka lagi.

Baca Juga: Datang penuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Dewi Perssik lega terlapor sudah jadi tersangka

Setelah dua perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan ada tersangka lagi. Terhadap PT SF, misalnya, saat ini, masih dalam proses penyidikan kepolisian.

"Terhadap PT SF masih dilakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli," ujar Penny Lukito.

Feny menyebutkan, hingga saat ini, sudah ada dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obat sirop yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Laris manis Yamaha Fazzio, di Jatim pembeli sampai inden 4 bulan! Ini spesifikasi dan daftar harganya

Kedua perusahaan itu adalah Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

Dua perusahaan itu dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan EG dan DEG.

"Hasil penyelidikan terhadap produk dan bahan baku, mengandung cemaran EG dan DEG," ujar Penny Lukito.

Penny menjelaskan, saat ini proses penyidikan BPOM bersama kepolisian masih terus berlanjut.

Baca Juga: 8 Cara jitu untuk meningkatkan kesabaran agar emosi agar tidak meledak-ledak. Wajib dicoba!

"BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan," katanya.

Kasus gagal ginjal akut itu harus ada tindakan tegas karena sudah menewaakan ratusan anak-anak.***

Halaman:

Tags

Terkini