Polisi masih cari tersangka E, pemilik CV Samudera Chemical pengoplos bahan baku obat sirop

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 21:59 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat memberikan keterangan pers
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat memberikan keterangan pers

 

JAKARTA INSIDER - Kepolisian masih mencari E, pemilik CV Samudera Chemical yang masih belum juga memenuhi panggilan terkait kasus oplosan bahan baku obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

Dittipidter Bareskrim Polri telah memasukan nama pemilik CV Samudera Chemical berinisial E itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Polisi masih menelusuri keberadaannya.Kami sedang. melakukan pencarian, "ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Dirilis JAKARTA INSIDER dari laman pmjnews, Selasa (29/11/2022), Pipit Rismanto menyebutkan, setelah tidak memenuhi panggilan, kepolisian sudah  mengajukan pencekalan terhadap tersangka E.

Baca Juga: Nissan Serena generasi keenam, lebih canggih dan serba baru. Pesaing berat Toyota Voxy!

Polisi, katanya bahkan sudah menerbitkan daftar pencarion orang (DPO) terhadap E.

Selain E, CV Samudera Chemical milik tersangka E juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Perusahaan itu melakukan pengoplosan bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal.

Selain E dan Samudera Chemical, kepolisian sudah menerapkan beberapa tersangka.

Baca Juga: Sakit hati jadi motif pelaku lakukan pembunuhan terhadap ayah, ibu dan kakak dengan cara diracun

Meski pun tersangka dari kepolisian berbeda dengan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM).

Bareskim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut itu.

Dua perusahaan itu yakni PT AFI Farma selaku produsen obat sirop, dan CV Samudera Chemical sebagai pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X