Sebelumnya diberitakan, Sambo dan Hendra ‘bernyanyi’ dalam kesempatan terpisah saat keduanya menjalani sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J.
Menurut Sambo, kasus Ismail Bolong memang benar adanya. Laporan terkait sudah masuk ke pihak Propam Polri semasa ia menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 November 2022.
Senada dengan itu, Hendra juga mengakui kalau dirinya yang langsung memeriksa Ismail.
Kepada awak media, mantan perwira tinggi bintang satu ini menegaskan kalau kasus dugaan suap tambang oleh Ismail kepada pejabat Polri adalah fakta.
"Iya kan sesuai fakta ya,” jelas Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Saat disinggung apakah benar Ismail turut menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dia meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada jenderal bintang tiga tersebut.
"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya,” singkat dia.
Adapun isu itu menguat saat mantan Polres Samarinda Kalimantan Timur, Ismail Bolong menyebut, bahwa dirinya pernah menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam video yang viral beberapa hari lalu.
Ismail mengaku menyetor uang ke perwira tinggi sebesar Rp 6 miliar.
Diduga Pati Polri yang dimaksud adalah Komjen Pol Agus Andrianto.
Ismail Bolong juga mengklaim dirinya merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.
Ia menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batubara dengan konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal dilakukan di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.