Padahal, batas aman cemaran EG dan DEG yang diperbolehkan ada pada obat cair hanyalah 0,1 persen. Ada dua distributor lain yang membuat ’’kecerobohan maut’’ serupa, yakni CV Budiarta dan PT Logicom Solutions.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Pemilu 2024 didominasi pemilih muda
‘’Keduanya bukan Pedagang Besar Farmasi (PBF), melainkan distributor kimia. Jadi, BPOM tak bisa menindak dan kami sudah serahkan kepada Bareskrim untuk penindakan lebih lanjut," kata Kepala BPOM Penny K Lukito.
Pernyataan Penny dalam konferensi pers di lapangan, ketika meninjau gudang CV Samudera Chemical di Cibinong, Bogor, Rabu (9/11/2022).
Dari dokumen yang ada dipastikan bahan kimia tersebut diekspor dari perusahaan DOW Chemical Thailand LTD, dan kemungkinan peruntukannya bukan sebagai pelarut obat untuk manusia.
Berdasarkan hasil penelusuran per hari Rabu 9 November 2022, rantai pasok bahan baku, pengambilan sampling dan pemeriksaan produk di laboratorium.
Baca Juga: Polandia mulai perketat sistem keamanan dan pasang alat canggih di dinding perbatasan
BPOM telah mencabut izin edar bagi 73 merek obat sirup. Selanjutnya, obat-obatan tersebut harus ditarik dan dimusnahkan.
Lima perusahaan farmasi yang memproduksi obat mengandung EG dan DEG yaitu :
1. PT Yarindo Farmatama.
2. PT Universal Pharmaceutical Industries.
3. PT Afi Farma.
4. PT Samco Farma.
5. PT Ciubros Farma.