hukum-kriminal

Buruh tolak, pengusaha girang, banding Pemprov DKI soal UMP di masa Gubernur Anies Baswedan ditolak PTUN

Kamis, 17 November 2022 | 11:33 WIB
Aksi massa buruh yang terus memperjuangkan UMP, beberapa waktu lalu. (ig : partaiburuh)

 

JAKARTA INSIDER - Upaya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tak dikabulkan hakim.

Sebaliknya pengusaha menyambut baik banding yang diajukan Pemprov DKI atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak.

Pada Selasa (15/11/2022), PTUN telah memutuskan menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta kalah dalam banding ini.

Atas keputusan ini buruh pun menolak putusan PTTUN.

Hal ini diketahui dari rilis Keputusan PTTUN PTTUN soal pengajuan banding Pemprov DKI itu melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTTUN pada Selasa kemarin.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim.

Baca Juga: Netizen indo paling jeli dah, beneran sakaw putra mahkota Muhammad bin Salman lagi ngobrol dengan Jokowi?

Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Putusan lainnya yang dikuatkan PTTUN adalah Pemprov DKI wajib menerbitkan aturan baru mengenai UMP 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya mengikuti keputusan PTTUN, mengingat Pemprov DKI kini tengah menggodok nilai UMP DKI tahun 2023.

Baca Juga: Di depan delegasi KTT G20, Jokowi menyatakan siap jadi tuan rumah ajang Olimpiade Dunia 2036 di IKN

"Ya, sebentar lagi UMP 2023 (diputuskan) kan, ya saya pikir, (Pemprov DKI) tinggal dijalankan aja putusan (PTTUN)," tutur Gembong melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022), yang dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (17/11/2022).

Halaman:

Tags

Terkini