hukum-kriminal

Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Begini cara mengecek legalitas pinjol via WhatsApp

Selasa, 15 November 2022 | 20:04 WIB
Ilustrasi. OJK menyediakan layanan whatsapp untuk mengecek legalitas pinjol

Sebagai informasi, layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id. ***

Halaman:

Tags

Terkini