hukum-kriminal

Korban promosi Pi Network, Ubleg Ubleg TV diduga melanggar UU ITE

Selasa, 15 November 2022 | 13:32 WIB
Mas Pri pemilik Ubleg Ubleg TV dan Abah Shahwan

"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Untuk ancaman hukum pencemaran nama baik,  di media sosial, pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta."

Baca Juga: Waduh, Iriana Jokowi terpeleset di pesawat, Natalius Pigai malah sentil Kapolri Listyo Sigit, ada apa?

Delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016 adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke polisi.

Dalam kasus unggahan video promosi Pie Network, Wamendag lah yang menjadi korban. Namanya dicatut dan suara di video tersebut seolah-olah suara Wamendag.

Sebelumnya, dalam kanal youtube Abah Safwan Channel (12/11/2022) pengelola Ubleg Ubleg TV, Mas Pri telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Wamendag.

Baca Juga: Benarkah Anies diundang di KTT G20 Bali? Dede Budhyarto: Cuma Narsum di acara sampingan

Saat ini video promosi Pi Network yang mencatut nama Wamendag di kanal youtube Ubleg Ubleg TV sudah ditarik.

Mas Pri mengatakan dirinya hanyalah korban dari viral video promosi Pi Network yang mencatut nama dan suara Wamendag.

Abah Shahwan yang mendengar penjelasan dari Mas Pri mengatakan tindakan mencatut nama dan men-dubbing suara Wamendag adalah tindakan yang tidak benar. Harus diusut tuntas.

Baca Juga: Momen pertemuan 3 jam Xi Jinping bersama Joe Biden jelang KTT G20 Bali, Jin Ping: tak perlu bahas Taiwan!

"Kita harus tahu dulu, kenapa dia palsukan suara, tujuannya apa, motivasinya apa. Janganlah orang-orang yang tidak mengerti nanti dipanggil ditanya-tanya. Mereka-mereka ini tidak mengerti karena bukan mereka yang buat suara itu," ujar Abah Syahwan.

Pada kesempatan itu, Abah Syahwan mengapresiasi Wamendag yang cepat tanggap membuat klarifikasi.

"Video itu pasti sudah banyak yang unggah. Jika Wamendag  tidak cepat klarifikasi akan banyak korban lagi. Cari tahu siapa dalangnya yang mencatut nama dan me-dubbing suara Wamendag. Ini biang keroknya. Usut tuntas," ujar Abah Syahwan. ***

Halaman:

Tags

Terkini