JAKARTA INSIDER - Peradilan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua batal dihadiri Seno.
Seharusnya pada Kamis (10/11/2022), Seno Sukarto selaku Ketua RT di Kompleks Polri, Jakarta Selatan hadir sebagai saksi di sidang perusakan CCTV yang menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.
Dalam sidang hari ini Seno akan berhadapan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca Juga: Dukung suksesnya Presidensi G20, Kemenhub lakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali
"Ini barusan sekali dapat informasi dari saksi yang kami panggil itu ada Seno yang ketua RT, ini masih terbaring sakit, ini sudah dilakukan pemanggilan tiga kali," ujar jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022), dikutip dari detik.com.
Seharusnya Seno dijadwalkan sebagai saksi pada 27 Oktober, namun di jadwal itu pula Seno berhalangan hadir karena sakit.
Untuk hari ini, jaksa memanggil empat orang sebagai saksi untuk Hendra dan Agus. Namun hanya satu orang saksi yang hadir, yakni Ariyanto selaku petugas harian lepas di Divisi Propam Polri.
"Ini (saksi) Agus dan Raditya masih di Polda Jatim," kata jaksa.
Jaksa bakal menghadirkan saksi ahli ITE. Tujuannya untuk membuka barang bukti file berkaitan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mohon izin, ini kan saksi kita sudah hampir habis, tinggal saksi mahkota, kami mohon menghadirkan ahli masalah ITE untuk membuka barang bukti file," kata jaksa.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.***