hukum-kriminal

Polrestabes Medan ungkap kriminalitas peredaran sabu di Sumut dengan total 42 kg asal Malaysia

Kamis, 3 November 2022 | 21:20 WIB
Polrestabes Medan, pada Oktober 2022 berhasil menangkap tersangka kriminalitas pengedar sabu di Medan dengan total 42 kg dari Malaysia (tribratanews.com)

Setiap beraksi, tersangka mengaku mendapat upah Rp 10 juta.

"Tersangka SMS ini berhubungan langsung dengan bandar sabu dari Malaysia yang dikenalnya dari seorang TKI yang bekerja di sana,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus penangkapan kedua terhadap pengedar sabu di Sumut terjadi pada 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Resep lumpia goreng ayam jamur ala chef Devina Hermawan, simple!

Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi transaksi sabu di kawasan Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Percut Seituan.

Kemudian  petugas bergerak membuntuti tersangka, IS (42) yang mengendarai sepeda motor untuk menemui tersangka ZU (28).

Saat keduanya sedang bertransaksi, petugas langsung mengamankan keduanya bersama barang bukti 15 Kg sabu.

“Hasil interogasi, tersangka IS mengaku kalau sabu tersebut milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU," katanya.

Baca Juga: Inilah pelanggaran lalu lintas yang sering terekam ETLE!

Tersangka IS dijanjikan upah Rp8 juta untuk mengantar sabu ke ZU.

Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp30 juta.

"Jadi total sabu yang berhasil diamankan Polrestabes Medan selama Oktober, ada 42 kg dengan tiga tersangka yang sudah ditangkap,"katanya.

Dijadwalkan sabu yang diamankan itu akan dimusnahkan di Polda Sumut, Jumat, 4/11/2022.

Baca Juga: Kemudahan pembuatan SIM, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai untuk mencegah pungli

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***

Halaman:

Tags

Terkini