Polrestabes Medan ungkap kriminalitas peredaran sabu di Sumut dengan total 42 kg asal Malaysia

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 21:20 WIB
Polrestabes Medan, pada Oktober 2022 berhasil menangkap tersangka kriminalitas pengedar sabu di Medan dengan total 42 kg dari Malaysia  (tribratanews.com)
Polrestabes Medan, pada Oktober 2022 berhasil menangkap tersangka kriminalitas pengedar sabu di Medan dengan total 42 kg dari Malaysia (tribratanews.com)

 

JAKARTA INSIDER - Polrestabes Medan  menangkap tiga orang dari dua kasus kriminalitas pengedar barang haram berupa sabu di wilayah Sumut dengan total penyitaan  42 kg  yang antara lain berasal dari Malaysia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan di Medan, Rabu (2/11/2022), menyebutkan, penangkapan pertama kasus kriminalitas pengedar sabu itu, berawal dari salah satu tersangka SMS diinformasikan akan menjemput "barang haram" Itu dalam jumlah yang besar.

Informasi itu membuat polisi terus mengintai  SMS.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu miliki suara dominan, ketakutan Palestina semakin nyata?

Pada 25 Oktober 2022, pihak kepolisian sudah memonitor tersangka, SMS (36) warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Polisi, katanya, seperti yang dirilis JAKARTA INSIDER dari laman Tribratanews. sumut.polri.go.id, Kamis (3/11/2022), kemudian membuntuti mobil tersangka yang mengarah ke Jalan Lintas Sumatera.

“Sesampainya di Tebing Tinggi, petugas mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 1 tas berisi 20 Kg sabu,” ujar Kombes Pol Valentino.

Baca Juga: Para perokok, siap siap! Rokok akan makin mahal. Pemerintah bakal naikkan cukai hasil tembakau

Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan, dan terungkap kalau ada 7 kg sabu di rumahnya di kawasan Jalan H Adam Malik Medan.

Awalnya, polisi menyangka tersangka SMS diperkirakan beberapa orang karena sering gonta-ganti nomor ponsel dan nama.

"Tapi setelah diinterogasi nama dan nomor ponsel hanya satu tersangka yaitu, SMS," ujarnya.

Baca Juga: Sedang patah hati atau gagal move on? Begini solusinya dalam Islam

Dari pemeriksaan, tersangka juga sudah sering beraksi atau sekitar 15 kali  menjemput dan mengedarkan narkoba jenis sabu itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: polri.go.id, Tribratanews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X