JAKARTA INSIDER - Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan, ada tujuh pelanggaran HAM di tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, 1/10/2022 yang menewaskan 135 orang itu.
"Tujuh pelanggaran yang ditemukan di dalam tragedi Stadion Kanjuruhan itu merupakan hasil investigasi," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Dari laman pjmnews.com yang dikutip JAKARTA INSIDER, Kamis, 3/11/2022, pelanggaran HAM itu, pertama adalah, penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan.
Baca Juga: Resep sambal terong penyet, siap-siap boros nasi!
Pelanggaran HAM kedua, adanya 45 kali tembakan gas air mata.
Tembakan gas air mata yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang pascakericuhan usai laga Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya.
Pelanggaran ketiga, hak memperoleh keadilan, di mana saat ini, proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.
Baca Juga: Daftar negara undangan KTT G20 Bali pada 15-16 November 2022
Keempat, adalah hak untuk hidup. Kematian 135 orang pada tragedi Stadion Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.
Ada pun kelima, hak atas kesehatan, di mana, akibat gas air mata itu, banyak orang tiba-tiba terluka, mulai mata merah, kaki patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya.
Pelanggaran keenam, adalah hak anak. Tragedi Stadion Kanjahurang itu menewaskan banyak anak atau 38 per tanggal 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Momen Putin teleponan dengan Jokowi bahas Persiapan KTT G20 dan curhat soal ini...
Sedangkan ketujuh, adalah pelanggaran terhadap "business and human rights".
"Entitas bisnis yang mengabaikan HAM. Jadi penyelenggara lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia,"katanya.
Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu telah menorehkan luka mendalam bagi masyarakat dan persepakbolaan.