JAKARTA INSIDER - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten di Rutan Kelas IIB pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Nikita Mirzani ditahan lantaran terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak memaparkan, bahwa Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Pastikan tak ada perlakuan khusus, Kepala Rutan ungkap kondisi Nikita Mirzani saat ini
"Jadi hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy D Simanjuntak, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (27/10/2022).
Lantas, apa alasan dibalik penahanan Nikita Mirzani selama 20 hari?
Freddy D Simanjutak mengungkapkan ada beberapa alasan terkait penahanan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Detik-detik Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Benarkah tak ada perlakuan spesial?
Ada dua aspek yang menjadi alasan kuat bagi Kejari Serang untuk menahan Nikita, yakni unsur objektif dan subjektif.
Unsur objektif, yakni terdapat pada Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Sementara alasan subjektif, yakni sesuai pada Pasal 21 KUHAP bahwa agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Ganjar Pranowo diberi sanksi, Sekjen PDI Perjuangan: Jangan ada yang melangkahi Megawati
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy.
Sebelum dibawa ke Rutan, Freddy mengatakan, Nikita Mirzani sempat mengamuk dan teriak histeris di Kejari Serang.
Bahkan Ia sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II.