hukum-kriminal

Kejam! Seorang marbot masjid cabuli anak di bawah umur

Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:24 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Pexels.com/ Kindel Media)

"Setelah menerima laporan petugas langsung  melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon," lanjut Nandar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Tags

Terkini