JAKARTA INSIDER - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) tepat pukul 19.00 WIB atas kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, Banten menggunakan mobil Avanza dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
Ferdinand Hutahaean mengamu sangat menyayangkan sikap para penyidik Kejari Serang yang menahan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Jerman Frank Walter Ke Ukraina, Presiden Frank: Ukraina sedang membutuhkan kita
Menurut Ferdinand, Nikita tidak akan kabur meninggalkan kasus yang menjeratnya, apalagi menghilangkan barang bukti.
Ferdinand pun menegaskan, dirinya akan mendampingi Nikita dan menjamin sikap kooperatif ibu anak tiga itu dalam menjalani proses hukum.
"Saya jamin Nikita akan kooperatif dan saya akan menjadi penjamin dalam hal ini," ujar Ferdinand.
Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang: Dibayar berapa kalian? Kalian jahat
Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengumumkan bahwa pihaknya telah menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Serang.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga. Bagaimana pun juga, untuk ditahan kan selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan. Penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Update harga emas hari ini Rabu, 26 Oktober 2022 alami penurunan, antam mulai Rp540 ribu
Lebih lanjut, Freddy mengatakan bahwa Jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita Mirzani yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Freddy mengaku, pihaknya membutuhkan waktu 20 hari untuk menyelesaikan berkas perkara Nikita Mirzani.
"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.***