hukum-kriminal

Pasangan yang belum nikah check in, siap-siap ada razia!

Minggu, 23 Oktober 2022 | 22:00 WIB
Ilustrasi hotel. Pasal perzinaan bagi pasangan belum menikah yang check in. (pixabay)

JAKARTA INSIDER - Para remaja atau kaum muda-mudi di Indonesia sudah tidak asing lagi dengan pacaran. Pasangan muda mudi yang sedang di mabuk cinta, akan termakan rayuan oleh sang kekasih.

Pasangan yang belum nikah, jangan pernah check in secara diam-diam. Apalagi masih sekolah dan belum dapat restu orang tua.

Check in boleh dilakukan ketika sudah menikah, tetapi jika pasangan yang belum menikah check in siap-siap terkena pasal perzinaan.

Baca Juga: Pemain ini puji gol krusial yang diciptakan Casemiro saat Manchester United bersua dengan Chelsea

Jadi, kalian para kaum muda-mudi jangan coba-coba untuk check in sebelum menikah. Bersabarlah menunggu check in dengan kekasih yang halal.

Pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) disoroti oleh pelaku wisata. Pasal itu dinilai dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan.

Pelaku usaha menyoroti isi Pasal 415 ayat 1 yakni setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Kapolri kembalikan kepercayaan ke masyarakat, stop pungli !

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana," kata Hatiyadi dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual di Jakarta, pada hari Kamis (20/10/2022).

Bahkan turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

Baca Juga: Setiap kesuksesan itu pasti diawali dengan kegagalan, Sandiaga Uno tak ingin jauh dari anak muda

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.

Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Halaman:

Tags

Terkini